Merupakan Program Tabungan yang dirancang seperti program iuran pasti, dapat digunakan sebagai bonus dari Pemberi Kerja terhadap karyawannya, dana dapat pula digunakan sebagai program pension (Tabungan Hari Tua) dengan pembayaran manfaat sekaligus.
Manfaat Program bagi Pemberi Kerja
Pemberi Kerja dapat menentukan vesting schedule sesuai kebutuhan dan keputusan perusahaan, sehingga pemberi kerja dapat mempertahankan karyawan kunci dan membantu meningkatkan loyalitas karyawan.
Vesting schedule adalah jadwal kepemilikan atas iuran pemberi kerja yang akan diberikan kepada karyawannya.
Pemberi Kerja dapat menentukan vesting schedule sesuai kebutuhan dan keputusan perusahaan, sehingga pemberi kerja dapat mempertahankan karyawan kunci dan membantu meningkatkan loyalitas karyawan.
Vesting schedule adalah jadwal kepemilikan atas iuran pemberi kerja yang akan diberikan kepada karyawannya.
Contoh 1:
Pemberi kerja akan memberikan 100% iurannya ditambah hasil pengembangannya setelah program berjalan 3 (tiga) tahun, dan jika kurang dari 3 (tiga) tahun karyawan keluar dari perusahaan, baik mengundurkan diri atau diberhentikan, maka iuran perusahaan tetap menjadi milik pemberi kerja atau perusahaan.
Contoh 2:
Pemberi kerja akan memberikan 50% iurannya ditambah hasil pengembangannya setelah program berjalan 2 (dua) tahun, dan akan memberikan seluruhnya jika program telah berjalan 5 tahun. Jika karyawan keluar dari perusahaan, baik mengundurkan diri atau diberhentikan dari waktu yang telah dijadwalkan, maka iuran perusahaan tetap menjadi milik pemberi kerja atau perusahaan.
| Kepesertaan Semua karyawan tetap (sesuai data yang disampaikan) yang telah memenuhi syarat dan di daftarkan ke PT. Avrist Assurance. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Premi Premi dalam program ini bersumber dari Pemberi Kerja saja, atau dari Pemberi Kerja dan Karyawan. Besarnya premi sesuai peraturan perusahaan. Skema premi yang dapat dipilih untuk program ini adalah :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Premi Masa Kerja Lampau Perusahaan dapat memberikan suatu penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani karyawan dengan memberikan suatu dana awal pada program pensiun ini. Premi Masa Kerja Lampau adalah akumulasi premi pemberi kerja/perusahaan saja yang dihitung dari tanggal mulai bekerja/diangkat menjadi karyawan tetap sampai tanggal program ini dimulai. Pembayaran Penghargaan Masa Kerja Lampau dapat dilakukan secara sekaligus atau dilakukan dengan cara bertahap untuk suatu periode tertentu. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembayaran Manfaat
|
Pelayanan
| 1. | Administrasi |
| |
| 2. | Komunikasi |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar